Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dijadikan Nazar dalam Islam

Nazar merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan dengan cara mengikat diri untuk melaksanakan suatu amalan karena Allah SWT. Meskipun diperbolehkan dalam syariat, Islam tidak menganjurkan seseorang untuk mudah bernazar. Bahkan Rasulullah SAW mengingatkan bahwa nazar tidak dapat mengubah takdir, melainkan hanya mengeluarkan sesuatu dari orang yang bakhil.

Selain itu, tidak semua hal boleh dijadikan sebagai nazar. Ada beberapa jenis nazar yang tidak sah atau bahkan dilarang karena bertentangan dengan syariat Islam.

Apa Itu Nazar?

Secara bahasa, nazar berarti janji. Sedangkan menurut istilah syariat, nazar adalah janji seorang muslim kepada Allah SWT untuk melakukan suatu ibadah yang pada asalnya tidak wajib, apabila suatu keinginan atau tujuan tertentu tercapai, atau bahkan tanpa syarat tertentu.

Contohnya:

  • "Jika saya lulus ujian, saya akan berpuasa tiga hari karena Allah."
  • "Saya bernazar akan bersedekah Rp500.000."

Apabila nazar tersebut sah menurut syariat, maka wajib ditunaikan.

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dijadikan Nazar

1. Bernazar untuk Melakukan Kemaksiatan

Nazar yang berisi perbuatan maksiat tidak boleh dipenuhi karena bertentangan dengan perintah Allah SWT.

Contohnya:

  • Bernazar akan meminum minuman keras.
  • Bernazar akan berjudi.
  • Bernazar akan memutus silaturahmi.
  • Bernazar untuk menyakiti orang lain.

Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak ada nazar dalam kemaksiatan kepada Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Nazar seperti ini tidak boleh dilaksanakan dan pelakunya wajib bertaubat kepada Allah SWT.

2. Bernazar untuk Meninggalkan Kewajiban

Seseorang tidak boleh bernazar untuk meninggalkan sesuatu yang diwajibkan Allah.

Misalnya:

  • Bernazar tidak akan shalat.
  • Bernazar tidak akan berpuasa Ramadhan.
  • Bernazar tidak akan membayar zakat.

Nazar seperti ini tidak sah karena bertentangan dengan syariat.

3. Bernazar Melakukan Sesuatu yang Haram

Selain maksiat secara umum, segala sesuatu yang diharamkan syariat juga tidak boleh dijadikan nazar.

Contohnya:

  • Memakan makanan haram.
  • Mengambil harta orang lain.
  • Menipu dalam perdagangan.
  • Menyebarkan fitnah.

Allah SWT tidak pernah meridhai ibadah yang dibangun di atas perbuatan haram.

4. Bernazar terhadap Perkara yang Mustahil

Nazar juga tidak berlaku pada sesuatu yang secara nyata mustahil dilakukan.

Misalnya:

  • Bernazar akan hidup selamanya.
  • Bernazar akan terbang tanpa alat.
  • Bernazar akan menghidupkan orang yang telah meninggal.

Karena berada di luar kemampuan manusia, nazar seperti ini tidak memiliki konsekuensi hukum untuk ditunaikan.

5. Bernazar kepada Selain Allah

Nazar adalah ibadah, sehingga hanya boleh ditujukan kepada Allah SWT.

Contoh yang tidak diperbolehkan:

  • Bernazar kepada kuburan wali.
  • Bernazar kepada pohon keramat.
  • Bernazar kepada makhluk gaib.
  • Bernazar kepada benda-benda yang dianggap memiliki kekuatan.

Ibadah yang dipersembahkan kepada selain Allah termasuk perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam.

6. Bernazar untuk Memutuskan Hubungan Keluarga

Islam sangat menjaga hubungan kekeluargaan. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh bernazar untuk:

  • Tidak berbicara dengan orang tua.
  • Memutus silaturahmi dengan saudara.
  • Mengabaikan kewajiban terhadap pasangan atau anak.

Nazar seperti ini bertentangan dengan ajaran Islam sehingga tidak boleh dipenuhi.

7. Bernazar Melakukan Hal yang Membahayakan Diri

Islam melarang umatnya menyakiti diri sendiri.

Contohnya:

  • Bernazar tidak makan selama berhari-hari hingga membahayakan kesehatan.
  • Bernazar melukai tubuh.
  • Bernazar melakukan tindakan yang mengancam keselamatan.

Allah SWT berfirman:

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah: 195)

Nazar yang Sah

Adapun nazar yang sah adalah nazar yang berisi ibadah atau amal saleh yang diperbolehkan syariat, seperti:

  • Berpuasa sunnah.
  • Bersedekah.
  • Membaca Al-Qur'an.
  • Membantu fakir miskin.
  • Beriktikaf.
  • Menunaikan umrah (apabila mampu).

Jika nazar tersebut telah memenuhi syarat-syaratnya, maka wajib ditunaikan.

Hikmah Tidak Mudah Bernazar

Para ulama menjelaskan bahwa seseorang sebaiknya memperbanyak amal saleh tanpa harus mengikat diri dengan nazar. Beribadah karena kecintaan kepada Allah lebih utama daripada beribadah karena merasa terikat oleh sebuah janji.

Rasulullah SAW sendiri tidak menganjurkan umatnya untuk sering bernazar. Sebaliknya, beliau mengajarkan agar seorang muslim memperbanyak doa, tawakal, dan amal saleh dengan penuh keikhlasan.

Penutup

Nazar merupakan ibadah yang memiliki aturan dalam Islam. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya berhati-hati ketika mengucapkannya. Nazar yang berisi ketaatan kepada Allah wajib ditunaikan, sedangkan nazar yang mengandung kemaksiatan, keharaman, kesyirikan, membahayakan diri, meninggalkan kewajiban, atau hal-hal yang mustahil tidak boleh dipenuhi.

Semoga Allah SWT membimbing kita agar senantiasa menjaga lisan, berhati-hati dalam berjanji, dan mengisi kehidupan dengan amal-amal saleh yang ikhlas karena-Nya. Aamiin.