Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

"Childfree" Menurut Pandangan Islam

Antara Pilihan Pribadi dan Nilai Tanggung Jawab Syariat

Istilah childfree semakin sering diperbincangkan di tengah masyarakat modern. Ia merujuk pada keputusan pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak secara sadar dan permanen, bukan karena ketidakmampuan biologis, melainkan sebagai pilihan hidup. Alasan yang dikemukakan pun beragam: faktor ekonomi, karier, kesehatan mental, kebebasan pribadi, hingga kekhawatiran terhadap masa depan dunia.

Pertanyaannya, bagaimana Islam memandang konsep childfree ini? Apakah ia dibenarkan, dilarang, atau berada di wilayah ijtihad? Artikel ini mencoba mengulasnya secara proporsional dalam bingkai ajaran Islam.


Anak dalam Pandangan Islam

Dalam Islam, anak bukan sekadar pelengkap rumah tangga, tetapi amanah besar dari Allah. Al-Qur’an dan Sunnah banyak menegaskan nilai penting keturunan:

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia.”
(QS. Al-Kahfi: 46)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku berbangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat.”
(HR. Abu Dawud)

Dari sini terlihat bahwa memiliki keturunan merupakan tujuan yang dianjurkan dalam pernikahan, karena berkaitan dengan keberlanjutan generasi, dakwah, dan kemakmuran umat.


Apakah Islam Mewajibkan Memiliki Anak?

Penting untuk dipahami:
👉 Islam tidak mewajibkan setiap pasangan harus memiliki anak.

Tidak semua pasangan dikaruniai keturunan, dan hal tersebut bukan dosa. Bahkan para nabi pun ada yang diuji dengan lama tidak memiliki anak, seperti Nabi Ibrahim dan Nabi Zakariya ‘alaihimassalam.

Artinya, ketiadaan anak karena takdir atau kondisi tertentu tidak tercela dalam Islam.

Namun, yang menjadi perbincangan adalah keputusan menolak keturunan secara sengaja dan permanen tanpa alasan syar’i.


Childfree: Pilihan atau Penolakan terhadap Fitrah?

Dalam Islam, pernikahan memiliki beberapa tujuan utama (maqashid an-nikah), di antaranya:

  1. Menjaga kehormatan

  2. Mewujudkan ketenangan (sakinah)

  3. Melahirkan keturunan (hifzh an-nasl)

Keputusan childfree yang didasarkan pada:

  • Penolakan terhadap tanggung jawab

  • Menganggap anak sebagai beban

  • Mengutamakan kebebasan pribadi tanpa pertimbangan nilai ibadah

👉 bertentangan dengan semangat dan tujuan syariat pernikahan.

Islam memandang bahwa hidup bukan hanya soal kenyamanan pribadi, tetapi juga tentang amanah, pengorbanan, dan kontribusi bagi kehidupan.


Bagaimana dengan Alasan Ekonomi dan Mental?

Islam adalah agama yang realistis dan penuh rahmat. Jika seseorang:

  • Khawatir tidak mampu mendidik anak dengan baik

  • Mengalami gangguan kesehatan serius

  • Memiliki kondisi mental yang berisiko

  • Atau ada maslahat besar yang dipertimbangkan secara matang

Maka para ulama membahas hal ini dalam wilayah ijtihad dan kebolehan sementara, bukan sebagai prinsip hidup permanen.

Namun perlu dicatat, rezeki anak tidak berdiri sendiri:

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.”
(QS. Al-Isra’: 31)

Ayat ini menanamkan optimisme bahwa kehadiran anak tidak memutus rezeki, justru sering menjadi sebab datangnya keberkahan.


Perbedaan Childfree dan Menunda Keturunan

Islam membedakan secara jelas antara:

  • Menunda memiliki anak (untuk kesiapan tertentu)

  • Menolak anak secara mutlak dan permanen

Menunda kehamilan (tanzhim an-nasl) dengan kesepakatan suami istri dan cara yang tidak melanggar syariat, dibolehkan oleh banyak ulama.

Sedangkan menjadikan childfree sebagai ideologi hidup, menolak fitrah, dan menafikan nilai keturunan, lebih dekat pada pandangan hidup sekuler daripada nilai Islam.


Anak sebagai Ladang Pahala

Dalam Islam, anak bukan hanya tanggung jawab dunia, tetapi investasi akhirat:

  • Doa anak saleh mengalirkan pahala

  • Pendidikan anak bernilai sedekah jariyah

  • Kesabaran dalam mendidik menjadi sebab ampunan

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Jika seseorang meninggal dunia, terputus amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”
(HR. Muslim)


Sikap Bijak Umat Islam

Islam tidak memaksa, tetapi memberi arah. Sikap terbaik adalah:

  • Tidak menghakimi pasangan yang belum atau tidak memiliki anak

  • Tidak menormalisasi penolakan keturunan sebagai gaya hidup ideal

  • Mengedukasi tentang nilai keluarga, tanggung jawab, dan keberkahan anak

Umat Islam diajak untuk menimbang pilihan hidup dengan kacamata iman, bukan semata kenyamanan sesaat.

Maka, Childfree dalam pandangan Islam bukan sekadar urusan pribadi, tetapi berkaitan dengan fitrah, tujuan pernikahan, dan tanggung jawab generasi. Islam memuliakan akal dan kondisi manusia, namun tetap menempatkan keturunan sebagai nikmat dan amanah besar.

Di tengah perubahan zaman, Muslim dituntut untuk bijak:
🌱 mempertimbangkan maslahat,
🌱 menjaga nilai syariat,
🌱 dan tidak menjauh dari fitrah penciptaan manusia.

Semoga Allah membimbing setiap keluarga Muslim untuk memilih jalan hidup yang penuh keberkahan dan ridha-Nya.
Wallāhu a‘lam.