Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Adab Berhutang Sesuai Syari'at Islam


Dalam Islam, berhutang adalah perkara yang dibolehkan, tetapi ada adab-adab yang harus diperhatikan agar sesuai dengan syariat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut adalah beberapa adab berhutang dalam Islam:

1. Berniat untuk Membayar Hutang

Islam sangat menekankan kejujuran dan niat baik dalam berhutang. Rasulullah bersabda:

"Barang siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) dengan niat ingin membayarnya, maka Allah akan membayarnya (membantu pelunasannya). Dan barang siapa yang mengambilnya dengan niat menghabiskannya, maka Allah akan membinasakannya." (HR. Bukhari, no. 2387)

2. Tidak Berhutang Jika Tidak Mendesak

Seorang Muslim dianjurkan untuk tidak berhutang kecuali dalam keadaan mendesak, seperti kebutuhan pokok atau keadaan darurat. Jika masih bisa mencukupi dengan cara lain, sebaiknya menghindari berhutang.

3. Mencatat dan Menyepakati Perjanjian Hutang

Allah SWT memerintahkan dalam Al-Qur'an:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." (QS. Al-Baqarah: 282)

Mencatat hutang secara tertulis dan disaksikan oleh pihak ketiga dapat mencegah perselisihan di kemudian hari.

4. Mengembalikan Hutang Tepat Waktu

Seorang Muslim wajib berusaha membayar hutang sesuai perjanjian tanpa menunda-nunda. Menunda pembayaran hutang tanpa alasan yang jelas termasuk perbuatan zalim. Rasulullah bersabda:

"Menunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman." (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Bersikap Baik terhadap Pemberi Hutang

Orang yang berhutang sebaiknya berterima kasih dan memperlakukan pemberi hutang dengan baik, termasuk dengan membayar tepat waktu atau memberikan ucapan terima kasih. Rasulullah bersabda:

"Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya." (HR. Bukhari, no. 2393)

6. Pemberi Hutang Dianjurkan Bersikap Lapang

Jika orang yang berhutang mengalami kesulitan dalam membayar, pemberi hutang dianjurkan untuk memberikan keringanan, bahkan memaafkan hutangnya jika mampu. Allah berfirman:

"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau seluruh hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 280)

7. Tidak Berhutang untuk Hal yang Haram atau Boros

Hutang sebaiknya digunakan untuk kebutuhan yang bermanfaat, bukan untuk kemaksiatan atau gaya hidup mewah yang tidak diperlukan.

Dengan memahami dan menerapkan adab-adab ini, hutang dapat menjadi alat yang bermanfaat tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari. Islam mengajarkan keseimbangan dalam keuangan agar umatnya tidak terjebak dalam kesulitan akibat hutang yang tidak terkendali.