Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Ijazah Pesantren dan Ijazah Sekolah: Makna, Dasar Hukum, dan Pengakuannya

Ditulis oleh [Ahmad Jitarunas]  |  Kategori: Pendidikan Islam  |  Tag: ijazah pesantren, ijazah sekolah, sanad, UU Pesantren, muadalah, Ma’had Aly

Ringkasan

Kata “ijazah” dalam dunia pesantren memiliki lebih dari satu makna. Tulisan ini menjelaskan perbedaan antara ijazah sebagai sanad keilmuan, ijazah dari satuan pendidikan pesantren, dan ijazah sekolah. Pembahasan mencakup dasar hukum dalam UU Pesantren, bentuk-bentuk pendidikan pesantren, serta tantangan pengakuannya di lapangan.

Pendahuluan

Pertanyaan yang sering muncul dari calon santri dan wali santri adalah: apakah ijazah pesantren sama dengan ijazah sekolah? Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”, sebab kata ijazah dipakai untuk dua hal yang berbeda. Pertama, ijazah sebagai tradisi keilmuan. Kedua, ijazah sebagai dokumen kelulusan yang diakui negara.

Memahami perbedaan keduanya membantu kita menilai pendidikan pesantren secara adil, sekaligus mempersiapkan langkah administratif yang tepat bagi santri setelah lulus.

Dua Makna Kata “Ijazah”

Dalam tradisi keilmuan Islam, ijazah berkaitan dengan sanad, yaitu mata rantai yang menyambungkan seorang murid kepada gurunya hingga kepada pengarang kitab. Dalam sistem pendidikan modern, ijazah adalah dokumen resmi yang menyatakan seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.

Keduanya sama-sama bernilai, tetapi fungsinya berbeda. Yang pertama menjaga kualitas dan keabsahan transmisi ilmu agama. Yang kedua membuka akses administratif, seperti melanjutkan sekolah, kuliah, atau mengikuti seleksi pekerjaan.

Ijazah dalam Tradisi Pesantren: Sanad Keilmuan

Menurut NU Online, tradisi ijazah sanad kitab dianggap menjaga ajaran Islam dari kepalsuan. Santri biasanya memperoleh ijazah sanad ketika menamatkan pengajian suatu kitab, terutama pada pengajian pasaran di bulan Ramadan. Contohnya, santri Pesantren Darussalam Buntet pernah menerima ijazah sanad beberapa kitab yang bersambung sampai kepada pengarangnya.

Di Pesantren Sarang, sanad dibacakan oleh kiai pengampu setelah kitab selesai dikaji. Artikel NU Online tentang tradisi ini juga mencatat bahwa mengetahui sanad secara lengkap bukanlah kewajiban setiap individu. Banyak santri di sana justru lebih mengutamakan pemahaman ilmu daripada selembar kertas.

Pentingnya sanad sering dikaitkan dengan ungkapan Abdullah bin Mubarak bahwa sanad adalah bagian dari agama. Tanpa sanad, orang bisa berbicara tentang agama sesuka hati tanpa pertanggungjawaban. Menurut penjelasan Gus Yusuf yang dimuat NU Online, salah satu jenis sanad berupa ijazah dari guru kepada murid untuk suatu kitab atau ilmu, yang diperoleh dari guru sebelumnya.

Karena fungsinya berkaitan dengan otoritas keilmuan, ijazah sanad tidak diukur dengan pengakuan administrasi negara. Ia bukan pengganti ijazah formal, dan sebaliknya ijazah formal tidak menggantikan sanad.

Ijazah Sekolah: Bukti Penyelesaian Jenjang Formal

Ijazah sekolah diterbitkan oleh satuan pendidikan formal setelah peserta didik menyelesaikan jenjang tertentu, seperti SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK. Dokumen ini dipakai untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya, melamar pekerjaan, dan memenuhi persyaratan administrasi. Sebuah kajian di Jurnal Administrasi dan Perencanaan Pendidikan (UPI) mencatat bahwa ijazah madrasah memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah.

Jenis Pendidikan Pesantren dan Ijazahnya

UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menyebutkan bahwa pesantren dapat menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal. Dengan demikian, ijazah yang diterima santri bergantung pada jalur yang ditempuhnya.

• Pendidikan Muadalah. Satuan pendidikan pesantren berbasis dirasah islamiyah dengan jenjang ula, wustha, dan ulya. Kurikulumnya memadukan kurikulum pesantren dan pendidikan umum.

• Pendidikan Diniyah Formal. Satuan pendidikan berbasis kitab, juga berjenjang ula, wustha, dan ulya, dengan kurikulum pesantren dan pendidikan umum. Kelulusannya melalui penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan, dan Menteri.

• Ma’had Aly. Pendidikan tinggi khas pesantren. Landasan hukumnya adalah UU Pesantren, PMA No. 31 Tahun 2020, dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 2669 Tahun 2021.

• Pendidikan nonformal (pengajian kitab kuning). Menurut UU Pesantren, lulusan jalur ini diakui setara dengan pendidikan formal pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus ujian, dan dapat melanjutkan ke jenjang formal yang lebih tinggi.

Perbandingan Singkat

Aspek

Ijazah sanad (keilmuan)

Ijazah satuan pendidikan pesantren

Ijazah sekolah/madrasah

Hakikat

Rantai keilmuan dari guru kepada murid hingga ke pengarang kitab.

Bukti kelulusan pada satuan pendidikan pesantren (Muadalah atau Diniyah Formal) atau pendidikan pesantren jalur nonformal.

Bukti kelulusan jenjang pendidikan formal (SD sampai SMA/sederajat).

Diberikan oleh

Kiai atau guru pengampu kitab.

Pesantren/satuan pendidikan pesantren; bentuk ijazahnya diatur dalam PMA 31/2020.

Satuan pendidikan sekolah atau madrasah.

Dasar

Tradisi keilmuan Islam.

UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan PMA 31/2020.

Sistem pendidikan nasional.

Fungsi utama

Menjaga otoritas dan ketersambungan ilmu agama.

Melanjutkan pendidikan dan keperluan administrasi, dengan ciri khas kajian kitab kuning.

Melanjutkan pendidikan, melamar kerja, dan keperluan administrasi.

Pengakuan Negara terhadap Ijazah Pesantren

Sebelum UU Pesantren terbit, kajian Balitbang Kemenag yang dimuat NU Online (2017) menyebutkan bahwa pesantren yang menjalankan sistem khasnya secara mandiri hanya memberikan ijazah pesantren kepada lulusannya, tanpa pengakuan penyetaraan dari pemerintah. Meski demikian, lulusan model ini mendapat pengakuan penyetaraan (muadalah) dari sejumlah lembaga pendidikan di luar negeri, seperti Universitas Al-Azhar di Kairo.

Setelah UU No. 18 Tahun 2019 berlaku, pesantren memperoleh rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Kajian Handayani (2022) dalam jurnal El-Hikmah menyimpulkan bahwa salah satu dampak positifnya adalah kesetaraan lulusan pesantren dengan pendidikan formal lainnya. Jaminan mutu pesantren dilakukan oleh Majelis Masyayikh, sedangkan PMA No. 31 Tahun 2020 mengatur antara lain pencantuman lambang negara Garuda pada ijazah pesantren.

Dalam sosialisasi UU Pesantren di Lirboyo pada November 2023, disampaikan bahwa pesantren kini tidak harus menyelenggarakan sekolah formal, karena apa pun bentuk pendidikannya tetap direkognisi pemerintah.

Antara Aturan dan Praktik di Lapangan

Pengakuan di atas kertas belum selalu sejalan dengan praktik. Medcom.id memberitakan seorang peserta seleksi perangkat desa di Blora yang kelulusannya dianulir karena hanya berijazah pesantren, sebab peraturan bupati setempat mensyaratkan ijazah formal.

NU Online (November 2022) melaporkan bahwa lulusan Ma’had Aly yang mengajar di SMA atau MA belum bisa memasukkan ijazahnya ke Dapodik. Pada September 2024, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan kementerian pendidikan terkait pengakuan ijazah Ma’had Aly dan pesantren masih belum terbuka.

Karena itu, sebagian tokoh menganjurkan langkah antisipatif. Dalam kunjungannya ke Lampung (Mei 2024), Ketua PBNU Prof. Mukri berharap santri tetap diusahakan memiliki ijazah formal, antara lain melalui program Muadalah. Redaksi NU Online (2016) juga mengingatkan bahwa ijazah formal tetap diperlukan pada waktu tertentu, misalnya ketika santri memasuki jabatan publik.

Perlu dicatat, regulasi terus berkembang. Pembaca sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru di Kementerian Agama atau instansi tujuan.

Tips bagi Santri dan Wali Santri

• Kenali jalur pesantren. Tanyakan apakah pesantren menyelenggarakan Muadalah, Diniyah Formal, atau pendidikan nonformal.

• Tanyakan ijazah yang akan diterima. Pastikan sejak awal jenis ijazah dan mekanisme kelulusannya.

• Pahami ujian penyetaraan. Untuk jalur nonformal, UU Pesantren mensyaratkan lulus ujian agar diakui setara pendidikan formal.

• Simpan seluruh dokumen. Ijazah, transkrip nilai, dan ijazah sanad perlu diarsipkan dengan baik.

• Cek persyaratan tujuan. Kampus, instansi, atau lembaga luar negeri bisa memiliki ketentuan berbeda.

Kesimpulan

Ijazah sanad dan ijazah formal tidak perlu dipertentangkan. Ijazah sanad menjaga ketersambungan dan otoritas ilmu, sedangkan ijazah formal membuka akses administratif. UU Pesantren telah memberi dasar hukum bagi pengakuan pendidikan pesantren, tetapi penerapannya di lapangan masih membutuhkan sosialisasi dan kehati-hatian. Santri dan wali santri dianjurkan memahami jalur pendidikannya sejak awal agar manfaat keilmuan dan kebutuhan administratif sama-sama terpenuhi.

Referensi

•       Republik Indonesia. Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (teks dan ringkasan pasal: pasal.id/en/peraturan/uu/uu-no-18-tahun-2019).

•       Kementerian Agama RI. Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

•       NU Online. “Santri Darussalam Buntet Dapat Ijazah Kitab yang Tersambung kepada Pengarangnya.” 30 Mei 2019. nu.or.id/daerah/santri-darussalam-buntet-dapat-ijazah-kitab-yang-tersambung-kepada-pengarangnya-4HTf4

•       NU Online. “Transmisi Silsilah Keilmuan di Pesantren.” 5 September 2013. nu.or.id/opini/transmisi-silsilah-keilmuan-di-pesantren-haUda

•       NU Online. “Dapat Ijazah Amalan dari Medsos, Bolehkah Diamalkan?” 23 September 2022. nu.or.id/nasional/dapat-ijazah-amalan-dari-medsos-bolehkah-diamalkan-NQIr8

•       NU Online. “Kebutuhan Pendidikan di Pesantren Penyetaraan” (Balitbang Kemenag). 9 November 2017. nu.or.id/balitbang-kemenag/kebutuhan-pendidikan-di-pesantren-penyetaraan-zKRG9

•       NU Online. “Ketua Asosiasi Ma’had Aly Sebut Banyak Pihak Belum Paham UU Pesantren.” 30 November 2022. nu.or.id/nasional/ketua-asosiasi-ma-had-aly-sebut-banyak-pihak-belum-paham-uu-pesantren-CO0ul

•       NU Online. “Direktur PD Pontren Kemenag Sayangkan Beberapa Pihak Belum Paham UU 18/2019 tentang Pesantren.” 16 September 2024. nu.or.id/nasional/direktur-pd-pontren-kemenag-sayangkan-beberapa-pihak-belum-paham-uu-18-2019-tentang-pesantren-zC3F9

•       NU Online. “Harapan Ketua PBNU pada Perkembangan Pesat Pesantren di Lampung.” 24 Mei 2024. nu.or.id/nasional/harapan-ketua-pbnu-pada-perkembangan-pesat-pesantren-di-lampung-n4yD6

•       NU Online. “Menjaga Entitas Pesantren Salaf” (Risalah Redaksi). 30 Mei 2016. nu.or.id/risalah-redaksi/menjaga-entitas-pesantren-salaf-mHFVZ

•       Medcom.id. “Bebas Memilih, Pesantren Kini Tak Harus Punya Sekolah Formal.” medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/VNnPzD1k-bebas-memilih-pesantren-kini-tak-harus-punya-sekolah-formal

•       Medcom.id. “Ijazah Pesantren Harus Berlogo Garuda dan Ada PPKn di Kurikulumnya.” medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/ybDY9Evk-ijazah-pesantren-harus-berlogo-garuda-dan-ada-ppkn-di-kurikulumnya

•       Medcom.id. “Sudah Diakui, Pihak yang Tolak Ijazah Pesantren akan Berhadapan dengan Hukum.” medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/dN6xdeQk-sudah-diakui-pihak-yang-tolak-ijazah-pesantren-akan-berhadapan-dengan-hukum

•       Handayani, Diana Endah. 2022. “Pesantren, Dinamika, dan Tantangan Global: Analisis UU Pesantren No. 18 Tahun 2019.” El-Hikmah: Jurnal Kajian dan Penelitian Pendidikan Islam.

•       Jurnal Administrasi dan Perencanaan Pendidikan, UPI (kajian tentang kedudukan madrasah dan sekolah). ejournal.upi.edu/index.php/JAPSPs/article/viewFile/31827/pdf