Perbedaan Ijazah Pesantren dan Ijazah Sekolah: Makna, Dasar Hukum, dan Pengakuannya
Ditulis oleh [Ahmad Jitarunas] | Kategori: Pendidikan Islam | Tag: ijazah pesantren, ijazah sekolah, sanad, UU Pesantren, muadalah, Ma’had Aly
Ringkasan
Kata “ijazah” dalam dunia pesantren memiliki lebih dari
satu makna. Tulisan ini menjelaskan perbedaan antara ijazah sebagai sanad
keilmuan, ijazah dari satuan pendidikan pesantren, dan ijazah sekolah.
Pembahasan mencakup dasar hukum dalam UU Pesantren, bentuk-bentuk pendidikan
pesantren, serta tantangan pengakuannya di lapangan.
Pendahuluan
Pertanyaan yang sering muncul dari calon santri dan wali
santri adalah: apakah ijazah pesantren sama dengan ijazah sekolah? Jawabannya
tidak sesederhana “ya” atau “tidak”, sebab kata ijazah dipakai untuk dua hal
yang berbeda. Pertama, ijazah sebagai tradisi keilmuan. Kedua, ijazah sebagai
dokumen kelulusan yang diakui negara.
Memahami perbedaan keduanya membantu kita menilai
pendidikan pesantren secara adil, sekaligus mempersiapkan langkah administratif
yang tepat bagi santri setelah lulus.
Dua Makna Kata
“Ijazah”
Dalam tradisi keilmuan Islam, ijazah berkaitan dengan
sanad, yaitu mata rantai yang menyambungkan seorang murid kepada gurunya hingga
kepada pengarang kitab. Dalam sistem pendidikan modern, ijazah adalah dokumen
resmi yang menyatakan seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
Keduanya sama-sama bernilai, tetapi fungsinya berbeda.
Yang pertama menjaga kualitas dan keabsahan transmisi ilmu agama. Yang kedua
membuka akses administratif, seperti melanjutkan sekolah, kuliah, atau
mengikuti seleksi pekerjaan.
Ijazah dalam
Tradisi Pesantren: Sanad Keilmuan
Menurut NU Online, tradisi ijazah sanad kitab dianggap
menjaga ajaran Islam dari kepalsuan. Santri biasanya memperoleh ijazah sanad
ketika menamatkan pengajian suatu kitab, terutama pada pengajian pasaran di
bulan Ramadan. Contohnya, santri Pesantren Darussalam Buntet pernah menerima
ijazah sanad beberapa kitab yang bersambung sampai kepada pengarangnya.
Di Pesantren Sarang, sanad dibacakan oleh kiai pengampu
setelah kitab selesai dikaji. Artikel NU Online tentang tradisi ini juga
mencatat bahwa mengetahui sanad secara lengkap bukanlah kewajiban setiap
individu. Banyak santri di sana justru lebih mengutamakan pemahaman ilmu
daripada selembar kertas.
Pentingnya sanad sering dikaitkan dengan ungkapan
Abdullah bin Mubarak bahwa sanad adalah bagian dari agama. Tanpa sanad, orang
bisa berbicara tentang agama sesuka hati tanpa pertanggungjawaban. Menurut
penjelasan Gus Yusuf yang dimuat NU Online, salah satu jenis sanad berupa
ijazah dari guru kepada murid untuk suatu kitab atau ilmu, yang diperoleh dari
guru sebelumnya.
Karena fungsinya berkaitan dengan otoritas keilmuan,
ijazah sanad tidak diukur dengan pengakuan administrasi negara. Ia bukan
pengganti ijazah formal, dan sebaliknya ijazah formal tidak menggantikan sanad.
Ijazah Sekolah:
Bukti Penyelesaian Jenjang Formal
Ijazah sekolah diterbitkan oleh satuan pendidikan formal
setelah peserta didik menyelesaikan jenjang tertentu, seperti SD/MI, SMP/MTs,
dan SMA/MA/SMK. Dokumen ini dipakai untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya,
melamar pekerjaan, dan memenuhi persyaratan administrasi. Sebuah kajian di
Jurnal Administrasi dan Perencanaan Pendidikan (UPI) mencatat bahwa ijazah
madrasah memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah.
Jenis
Pendidikan Pesantren dan Ijazahnya
UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menyebutkan bahwa
pesantren dapat menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal. Dengan
demikian, ijazah yang diterima santri bergantung pada jalur yang ditempuhnya.
• Pendidikan Muadalah. Satuan pendidikan pesantren berbasis dirasah islamiyah dengan jenjang ula,
wustha, dan ulya. Kurikulumnya memadukan kurikulum pesantren dan pendidikan umum.
• Pendidikan Diniyah Formal. Satuan
pendidikan berbasis kitab, juga berjenjang ula, wustha, dan ulya, dengan
kurikulum pesantren dan pendidikan umum. Kelulusannya melalui penilaian oleh
pendidik, satuan pendidikan, dan Menteri.
• Ma’had Aly. Pendidikan tinggi khas pesantren. Landasan hukumnya adalah UU
Pesantren, PMA No. 31 Tahun 2020, dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No.
2669 Tahun 2021.
• Pendidikan nonformal (pengajian kitab kuning).
Menurut UU Pesantren, lulusan jalur ini diakui setara dengan pendidikan formal
pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus ujian, dan dapat melanjutkan ke
jenjang formal yang lebih tinggi.
Perbandingan Singkat
|
Aspek |
Ijazah sanad (keilmuan) |
Ijazah satuan pendidikan pesantren |
Ijazah sekolah/madrasah |
|
Hakikat |
Rantai
keilmuan dari guru kepada murid hingga ke pengarang kitab. |
Bukti
kelulusan pada satuan pendidikan pesantren (Muadalah atau Diniyah Formal)
atau pendidikan pesantren jalur nonformal. |
Bukti
kelulusan jenjang pendidikan formal (SD sampai SMA/sederajat). |
|
Diberikan
oleh |
Kiai atau
guru pengampu kitab. |
Pesantren/satuan
pendidikan pesantren; bentuk ijazahnya diatur dalam PMA 31/2020. |
Satuan
pendidikan sekolah atau madrasah. |
|
Dasar |
Tradisi
keilmuan Islam. |
UU No. 18
Tahun 2019 tentang Pesantren dan PMA 31/2020. |
Sistem
pendidikan nasional. |
|
Fungsi utama |
Menjaga
otoritas dan ketersambungan ilmu agama. |
Melanjutkan
pendidikan dan keperluan administrasi, dengan ciri khas kajian kitab kuning. |
Melanjutkan
pendidikan, melamar kerja, dan keperluan administrasi. |
Pengakuan Negara terhadap Ijazah
Pesantren
Sebelum
UU Pesantren terbit, kajian Balitbang Kemenag yang dimuat NU Online (2017)
menyebutkan bahwa pesantren yang menjalankan sistem khasnya secara mandiri hanya
memberikan ijazah pesantren kepada lulusannya, tanpa pengakuan penyetaraan dari
pemerintah. Meski demikian, lulusan model ini mendapat pengakuan penyetaraan
(muadalah) dari sejumlah lembaga pendidikan di luar negeri, seperti Universitas
Al-Azhar di Kairo.
Setelah
UU No. 18 Tahun 2019 berlaku, pesantren memperoleh rekognisi, afirmasi, dan
fasilitasi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Kajian Handayani
(2022) dalam jurnal El-Hikmah menyimpulkan bahwa salah satu dampak positifnya
adalah kesetaraan lulusan pesantren dengan pendidikan formal lainnya. Jaminan
mutu pesantren dilakukan oleh Majelis Masyayikh, sedangkan PMA No. 31 Tahun
2020 mengatur antara lain pencantuman lambang negara Garuda pada ijazah
pesantren.
Dalam
sosialisasi UU Pesantren di Lirboyo pada November 2023, disampaikan bahwa
pesantren kini tidak harus menyelenggarakan sekolah formal, karena apa pun
bentuk pendidikannya tetap direkognisi pemerintah.
Antara Aturan
dan Praktik di Lapangan
Pengakuan di atas kertas belum selalu sejalan dengan
praktik. Medcom.id memberitakan seorang peserta seleksi perangkat desa di Blora
yang kelulusannya dianulir karena hanya berijazah pesantren, sebab peraturan
bupati setempat mensyaratkan ijazah formal.
NU Online (November 2022) melaporkan bahwa lulusan Ma’had
Aly yang mengajar di SMA atau MA belum bisa memasukkan ijazahnya ke Dapodik.
Pada September 2024, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag
juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan kementerian pendidikan terkait
pengakuan ijazah Ma’had Aly dan pesantren masih belum terbuka.
Karena itu, sebagian tokoh menganjurkan langkah
antisipatif. Dalam kunjungannya ke Lampung (Mei 2024), Ketua PBNU Prof. Mukri
berharap santri tetap diusahakan memiliki ijazah formal, antara lain melalui
program Muadalah. Redaksi NU Online (2016) juga mengingatkan bahwa ijazah
formal tetap diperlukan pada waktu tertentu, misalnya ketika santri memasuki
jabatan publik.
Perlu dicatat, regulasi terus berkembang. Pembaca
sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru di Kementerian Agama atau instansi
tujuan.
Tips bagi
Santri dan Wali Santri
• Kenali jalur pesantren. Tanyakan
apakah pesantren menyelenggarakan Muadalah, Diniyah Formal, atau pendidikan
nonformal.
• Tanyakan ijazah yang akan diterima. Pastikan sejak awal jenis ijazah dan mekanisme
kelulusannya.
• Pahami ujian penyetaraan. Untuk jalur nonformal, UU Pesantren mensyaratkan lulus ujian agar diakui
setara pendidikan formal.
• Simpan seluruh dokumen. Ijazah, transkrip nilai, dan ijazah sanad perlu diarsipkan dengan baik.
• Cek persyaratan tujuan. Kampus, instansi, atau lembaga luar negeri bisa memiliki ketentuan
berbeda.
Kesimpulan
Ijazah sanad dan ijazah formal tidak perlu
dipertentangkan. Ijazah sanad menjaga ketersambungan dan otoritas ilmu,
sedangkan ijazah formal membuka akses administratif. UU Pesantren telah memberi
dasar hukum bagi pengakuan pendidikan pesantren, tetapi penerapannya di
lapangan masih membutuhkan sosialisasi dan kehati-hatian. Santri dan wali
santri dianjurkan memahami jalur pendidikannya sejak awal agar manfaat keilmuan
dan kebutuhan administratif sama-sama terpenuhi.
Referensi
•
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren (teks dan ringkasan pasal:
pasal.id/en/peraturan/uu/uu-no-18-tahun-2019).
•
Kementerian Agama RI. Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2020
tentang Pendidikan Pesantren.
•
NU Online. “Santri Darussalam Buntet Dapat Ijazah Kitab yang
Tersambung kepada Pengarangnya.” 30 Mei 2019.
nu.or.id/daerah/santri-darussalam-buntet-dapat-ijazah-kitab-yang-tersambung-kepada-pengarangnya-4HTf4
•
NU Online. “Transmisi Silsilah Keilmuan di Pesantren.” 5 September
2013. nu.or.id/opini/transmisi-silsilah-keilmuan-di-pesantren-haUda
•
NU Online. “Dapat Ijazah Amalan dari Medsos, Bolehkah Diamalkan?”
23 September 2022.
nu.or.id/nasional/dapat-ijazah-amalan-dari-medsos-bolehkah-diamalkan-NQIr8
•
NU Online. “Kebutuhan Pendidikan di Pesantren
Penyetaraan” (Balitbang Kemenag). 9 November 2017.
nu.or.id/balitbang-kemenag/kebutuhan-pendidikan-di-pesantren-penyetaraan-zKRG9
•
NU Online. “Ketua Asosiasi Ma’had Aly Sebut
Banyak Pihak Belum Paham UU Pesantren.” 30 November
2022.
nu.or.id/nasional/ketua-asosiasi-ma-had-aly-sebut-banyak-pihak-belum-paham-uu-pesantren-CO0ul
•
NU Online. “Direktur PD Pontren Kemenag
Sayangkan Beberapa Pihak Belum Paham UU 18/2019 tentang Pesantren.” 16
September 2024.
nu.or.id/nasional/direktur-pd-pontren-kemenag-sayangkan-beberapa-pihak-belum-paham-uu-18-2019-tentang-pesantren-zC3F9
•
NU Online. “Harapan Ketua PBNU pada
Perkembangan Pesat Pesantren di Lampung.” 24 Mei 2024.
nu.or.id/nasional/harapan-ketua-pbnu-pada-perkembangan-pesat-pesantren-di-lampung-n4yD6
•
NU Online. “Menjaga Entitas Pesantren Salaf”
(Risalah Redaksi). 30 Mei 2016.
nu.or.id/risalah-redaksi/menjaga-entitas-pesantren-salaf-mHFVZ
•
Medcom.id. “Bebas Memilih, Pesantren Kini Tak
Harus Punya Sekolah Formal.”
medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/VNnPzD1k-bebas-memilih-pesantren-kini-tak-harus-punya-sekolah-formal
•
Medcom.id. “Ijazah Pesantren Harus Berlogo
Garuda dan Ada PPKn di Kurikulumnya.”
medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/ybDY9Evk-ijazah-pesantren-harus-berlogo-garuda-dan-ada-ppkn-di-kurikulumnya
•
Medcom.id. “Sudah Diakui, Pihak yang Tolak
Ijazah Pesantren akan Berhadapan dengan Hukum.”
medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/dN6xdeQk-sudah-diakui-pihak-yang-tolak-ijazah-pesantren-akan-berhadapan-dengan-hukum
•
Handayani, Diana Endah. 2022. “Pesantren,
Dinamika, dan Tantangan Global: Analisis UU Pesantren No. 18 Tahun 2019.” El-Hikmah:
Jurnal Kajian dan Penelitian Pendidikan Islam.
•
Jurnal Administrasi dan Perencanaan
Pendidikan, UPI (kajian tentang kedudukan madrasah dan sekolah).
ejournal.upi.edu/index.php/JAPSPs/article/viewFile/31827/pdf
.jpeg)