6 "Adab dan Etika" Ketika Belum Mampu Membayar Hutang
Dalam Islam, orang yang berhutang memiliki kewajiban untuk membayar hutangnya sesuai dengan kemampuan dan perjanjian yang telah dibuat. Namun, jika seseorang benar-benar tidak mampu membayar hutang, ada beberapa adab dan etika yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Berniat untuk Melunasi Hutang
Islam sangat menekankan niat baik dalam melunasi hutang. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa mengambil harta orang lain dengan niat ingin membayarnya, maka Allah akan membantu membayarnya. Tetapi, barang siapa mengambilnya dengan niat ingin merusaknya (tidak membayar), maka Allah akan membinasakannya.”
(HR. Bukhari, no. 2387)
2. Mengusahakan Segala Cara yang Halal
Orang yang berhutang harus berusaha mencari cara halal untuk melunasi hutangnya, seperti bekerja lebih giat, berhemat, atau mencari bantuan yang diperbolehkan dalam Islam.
3. Mengomunikasikan dengan Pemberi Hutang
Jika tidak mampu membayar tepat waktu, hendaknya berkomunikasi dengan pemberi hutang untuk meminta penangguhan atau keringanan. Allah berfirman:
"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan maka berilah tenggang waktu sampai dia mempunyai kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau seluruhnya), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Baqarah: 280)
4. Tidak Lari dari Kewajiban
Islam melarang seseorang lari dari tanggung jawab hutang. Rasulullah SAW bersabda:
"Jiwa seorang mukmin itu tergantung dengan hutangnya sampai hutang itu dilunasi."
(HR. Tirmidzi, no. 1078)
5. Tidak Berhutang Kecuali dalam Kondisi Darurat
Islam mengajarkan agar seseorang tidak berhutang kecuali dalam keadaan darurat, sangat mendesak atau sangat membutuhkan. Semisal kondisi sakit yang menyebabkan belum bisa mendapatkan hasil, tertimpa musibah dan semisalnya.
6. Berdoa dan Meminta Kemudahan kepada Allah
Rasulullah SAW mengajarkan doa agar dimudahkan dalam melunasi hutang:
"Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu dan jauhkan aku dari yang haram. Berilah aku kecukupan dengan karunia-Mu, agar aku tidak meminta kepada selain-Mu."
(HR. Tirmidzi, no. 3563)
Jika seseorang telah berusaha namun tetap tidak mampu membayar, Islam menganjurkan agar pihak yang memberi hutang bersikap lapang dada, dan jika memungkinkan, memberi kelonggaran atau bahkan mengikhlaskan hutang tersebut sebagai bentuk sedekah.